Dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kota Pasuruan yang diwakili Bagian Administrasi Perekonomian & SDA Setda Kota Pasuruan. Melaksanakan Sosialisasi terkait rokok ilegal kepada 34 petugas Kelurahan dan Satpol PP, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mini Sekretariat Daerah Kota Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian & SDA dijelaskan ciri-ciri umum rokok ilegal. Usai dilaksanakan edukasi kepada petugas, Pemerintah Kota Pasuruan berharap para petugas dapat terbuka wawasan tentang rokok ilegal dan membantu Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal. Perlu diingat bahwa pemalsuan dan kecurangan penjualan barang kena cukai ilegal ada hukumnya sesuai UU No-39 Th 2007. Mari bersama GEMPUR ROKOK ILEGAL!
Check Also
SELAMAT HARI SANTRI
Teruslah berdedikasi bagi Indonesia. Bangkitkan semangat kesetiaan kepada agama dan bangsa.