TUGAS POKOK & FUNGSI

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai

Tugas Pokok :

melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perekonomian, dan sumber daya alam.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Kepala Bagian

Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas:

  1. membantu merumuskan dan menyusun kebijakan daerah bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
  2. membantu melaksanakan koordinasi, pembinaan administrasi, dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
  3. membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan fungsi manajeman dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.